Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) meminta PT Dunkindo
Lestari (Dunkin' Donuts) untuk memperhatikan keselamatan pekerja agar
tidak ada lagi korban meninggal dunia di tempat kerja.
"Setiap
perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau
lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh
karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan
kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit
akibat kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen K3," kata Presiden ASPEK
Indonesia Mirah Sumirat melalui siaran persnya di Jakarta, Senin (24/8).
ASPEK menuntut hal tersebut karena salah satu karyawan PT Dunkindo
Lestari Muhamad Ali terjatuh ke dalam elevator dari lantai 4, ketika
hendak menurunkan box-box berisi donat. Kecelakaan kerja yang
mengakibatkan kematian pekerja produksi PT Dunkindo Lestari, Cabang
Kalimalang (Dapur Sumber Arta) Jakarta Timur, pada Senin (17/8) ini
membuat ASPEK menyayangkan minimnya perhatian dari Pimpinan PT Dunkindo
Lestari.
"Berdasarkan keterangan dari sesama rekan
kerja dan pihak keluarga korban yang kami terima, pada malam kejadian
hingga esok harinya, sejak terjadinya kecelakaan hingga proses
penanganan korban sampai di rumah sakit dan di rumah duka, tidak ada
pihak manajemen yang mengawal setiap proses penanganan dimaksud," kata
dia. Dia mengatakan penanggung jawab unit kerja meminta beberapa orang
karyawan untuk membawa korban ke rumah sakit tanpa memberikan jaminan
biaya yang diperlukan.
"Bahkan pada malam kejadian,
pihak keluarga korban yang harus mencari dana sendiri untuk menutup
biaya rumah sakit, yang besarnya tidak kurang dari Rp 3 juta," kata dia.
Dia
menambahkan pada saat di rumah sakit, Mohamad Ali yang saat itu masih
hidup, juga sempat terkendala karena rumah sakit mempertanyakan
kepesertaan BPJS Kesehatan, yang ternyata karena Dunkin' Donuts tidak
mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan.
Berdasarkan
rekaman CCTV yang ASPEK terima, dia mengatakan bahwa PT Dunkindo
Lestari tidak menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja sesuai
ketentuan Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku, salah satu
indikatornya adalah tidak berfungsinya elevator dengan baik serta tidak
adanya lampu penerangan di dalam elevator.
ASPEK Indonesia meminta manajemen Dunkin Donut harus bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja itu.
"Dunkin'
Donuts harus bertanggung jawab tidak saja terkait hak normatif korban,
tapi juga terkait nasib keluarga korban yang memiliki 2 orang anak dan
membutuhkan kepastian biaya pendidikan," kata dia.
Comments
Post a Comment